Jumat, 07 Desember 2012

inseminasi dan bayi tabung menurut pandangan agama



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang Masalah
Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya diantara panca maslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.
Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Seorang pakar kesehatan New Age dan pemimpin redaksi jurnal Integratif Medicine, DR. Andrew Weil sangat meresahkan dan mengkhawatirkan penggunaan inovasi teknologi kedokteran tidak pada tempatnya yang biasanya terlambat untuk memahami konsekuensi etis dan sosial yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr. Arthur Leonard Caplan, Direktur Center for Bioethics dan Guru Besar Bioethics di University of Pennsylvania menganjurkan pentingnya komitmen etika biologi dalam praktek teknologi kedokteran apa yang disebut sebagai bioetika. Menurut John Naisbitt dalam High Tech - High Touch (1999) bioetika bermula sebagai bidang spesialisasi paada 1960 –an sebagai tanggapan atas tantangan yang belum pernah ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung kehidupan dan teknologi reproduksi.

1.2         Batasan Masalah
Batasan masalah hanya di fokuskan pada bagaimana pandangan terhadap inseminasi dan bayi tabung.

1.3         Rumusan Masalah
1.    Apa yang di maksud dengan inseminasi dan bayi tabung?
2.    Bagaimana pandangan agama terhadap inseminasi dan bayi tabung?

1.4         Tujuan
Untuk memaparkan bagaimana pandangan agama terhadap inseminasi dan bayi tabung.
1.5         Manfaat
Agar orang-orang mengetahui bagaimana pandangan agama dan hukumnya bayi tabung menurut pandangan agama.
1.6         Metode Penyusunan
Metode penyusunan yang di lakukan adalah dengan mencari referensi-referensi dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Definisi Inseminasi dan Bayi Tabung
2.1.1  Definisi Inseminasi
Inseminasi merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan ataua tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan.
Jadi, insiminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Yang dimaksud dengan bati taqbung (Test tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan bayi tabung karena benih laki-laki yang disebut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung.
Untuk menjalani proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim, perlu disediakan ovom (sel telur dan sperma). Jika saat ovulasi (bebasnya sel telur dari kandung telur) terdapat sel-sel yang masak maka sel telur itu di hisab dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan pada perut, kemudian di taruh dalam suatu taqbung kimia, lalu di simpan di laboratorium yang di beri suhu seperti panas badan seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut bercampur (zygote) dalam tabung sehingga terjadinya fertilasi. Zygote berkembang menjadi morulla lalu dinidasikan ke dalam rahim seorang wanita. Akhirnya wanita itu akan hamil. Inseminasi permainan (pembuahan) buatan telah dilakukan oleh para sahabat nabi terhadap pohon korma.
Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada tempratur – 321 derajat Fahrenheit. Bank sperma atau di sebut juga bank ayah mulai tumbuh pada awal tahun 1970.



2.1.2     Definisi Bayi Tabung
Bayi tabung merupakan terjemahan dari artificial insemination. Atificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin “inseminatus” artinya pemasukan atau penyimpanan. Bayi tabung dikenal juga dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai in vitro fertilitation ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita tanpa melalui senggama (sexual intercourse).
Bayi Tabung merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan dalam sebuah rumah tangga ketika metode lainnya tidak berhasil.
Jadi bayi tabung adalah metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang pembuahan  sel telur wanita oleh sel sperma pria.  Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut  laparoscop ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris ).  
Sel telur  itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan anak seperti biasa.
2.2     Pandangan Agama Terhadap Inseminasi dan Bayi Tabung
2.2.1      Pandangan Agama Islam
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya seara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Oleh karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multidisipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.  
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi butan dengan donor ,ilah sebagai berikut :
Al-Qur’an surat Al-isra ayat 70 :
”Dan sesungguhnya telah kami meliakan anak-anak adam, kami angkat mereka didaratan dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk  yang telah kami ciptakan”
dan surat At-tin ayat 4:
”seseungguhnya kami telah menciptakan mnusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusi diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia,maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat sendiri dan juga menghormti martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
Hadits Nabi SAw:
” Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). hadits riwayat Abu daud,Al-Tirmidzi.
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungn seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain.
Dalil lain untuk kehalalan inseminasi buatan pada manusia harus berasal dari sperma dan ovum dari pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan ” dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah (menghindari mafsadah tau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik mashlahah/kebaikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada mashlahat. Mashlahat yang dibawa inseminsi buatan ialah membantu suami istri yang mandul, baik keduanya atau salah satunya untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar,antara lain berupa :
1.    Pencampuran nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab.
2.    Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam.
3.    Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi pencampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4.    Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami,terutama nayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami.(q.s.luqman :14 dan al-ahqaf : 14).
2.2.2     Pandangan Agama Kristen
Menurut agama kristen inseminasi dan bayi tabung di perbolehkan dengan syarat sperma dan ovum berasal dari suami istri agar tidak terjadi perzinahan dan suami istri tersebut benar-benar membutuhkan atau dalam keadaan terdesak untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

2.2.3     Pandangan Agama Hindu Kaharingan
Menurut Ketut Wilamurti, S.Ag dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) dan Bhikku Dhammasubho Mahathera dari Konferensi Sangha Agung Indonesia  (KASI).
"Embrio adalah mahluk hidup. Sejak bersatunya sel telur dan sperma, ruh Brahman sudah ada didalamnya, tanda-tanda kehidupan ini jelas terlihat. Karena itu, embrio yang dihasilkan baik secara alarm" (hamil karena hubungan seks / tanpa menggunakan teknologi fertilisasi), dan kehamilan non alami (hamil karena menggunakan teknologi fertilisasi; Bayi tabung) merupakan suatu hasil ciptaan Ranying Hatalla dan hasil ciptaan manusia.
Menurut agama kaharingan program bayi tabung tidak disetujui karena sudah melanggar ketentuan. Maksudnya sudah melanggar kewajaran Tuhan (Ranying Hatalla) untuk menciptakan manusia. Inseminasi atau pembuahan secara suntik bagi umat hindu dipandang tidak sesuai dengan tata kehidupan agama hindu, karena tidak melalui ciptaan Tuhan.
Meskipun dari pasangan suami istri bayi menurut agam hindu tetap tidak di perbolehkan karena sudah melanggar hak cipta Ranying hatala langit.
2.2.4     Menurut Agama Katholik
Gereja katolik tidak mengijinkan bayi tabung. Sebab bayi tabung merupakan teknologi fertilisasi atau Konsepsi yang dilakukan oleh para ahli. Jika manusia mengolah bayi tabung, artinya manusia itu sudah melampaui kewajaran atau melebihi kuasa Allah Bapa yang sudah menciptakan manusia.
Karena menurut gereja katolik pernikahan bukanlah tujuan untuk mendapatkan anak, tetapi ada tujuan lain, yaitu untuk menyatukan seorang laki-laki dan seorang wanita yang sudah direncanakan Tuhan. Dengan melihat janji pernikahan menurut agama katolik, yaitu:
1.    Tidak boleh diceraikan, kecuali oleh maut.
2.      Suka
3.    Duka
4.       Miskin dan
5.     Kay a.

Pernikahan bukanlah untuk mendapatkan anak. Seorang anak akan diberikan Tuhan jika calon orang tua sudah siap. Karena apa yang diberikan Tuhan, itu semua adalah rencana-Nya, dan itu baik buat manusia.

2.2.5     Menurut Agama Budha
Dalam pandangan Agama Buddha, perkawinan adalah suatu pilihan dan bukan kewajiban. Artinya, seseorang dalam menjalani kehidupan ini boleh memilih hidup berumah tangga ataupun hidup sendiri. Hidup sendiri dapat menjadi pertapa di vihara – sebagai Bhikkhu, samanera, anagarini, silacarini – ataupun tinggal di rumah sebagai anggota masyarakat biasa.
Sesungguhnya dalam Agama Buddha, hidup berumah tangga ataupun tidak adalah sama saja. Masalah terpenting di sini adalah kualitas kehidupannya. Apabila seseorang berniat berumah tangga, maka hendaknya ia konsekuen dan setia dengan pilihannya, melaksanakan segala tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Orang yang demikian ini sesungguhnya adalah seperti seorang pertapa tetapi hidup dalam rumah tangga. Sikap ini pula yang dipuji oleh Sang Buddha. Dengan demikian, inseminasi dan bayi tabung diperbolehkan dalam agama budha.



BAB III
PENUTUP

3.1       Simpulan
1.    Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan islam dengan alasan jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya dan status anaknya hasil inseminasi macam ini sah menurut islam
2.     Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) islam, bahkan hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
3.    Menurut agama kristen dan budha diperbolehkan dan menurut agama hindu kaharingan dan katholik tidak d perbolehkan.
3.2         Saran
Dalam setiap melakukan tindakan apapun hendaknya memikirkan dahulu sebab dan akibatnya agar tidak salah langkah, seperti pada inseminasi dan bayi tabung harus benar dilihat dari bagaimana dari aspek agama dan hukumnya.









DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pengunjung

free hit counter